Penerapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Untuk Keadilan Restoratif : Studi Kasus Di kepolisian Daerah Sumatera Utara
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan penelataraan rumah tangga disumatera utara yang masuk kekepolisian daerah sumatera utara dari tahun 2023-2024 mencapai 115 kasus, beberapa diselesaikan melalui keadilan restoratif .Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif , dan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikepolisian daerah sumatera utara. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif , bersifat deskritif analisis. Penerapan keadilan restoratif diatur dalam peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021. Keadilan restoratif diterapkan ditahap penyelidikan dan tahap penyidikan sesuai syarat dan ketentuannya. Sosialisasi seperti penyuluhan penting dilakukan, agar masyarakat lebih memahami keadilan restoratif.
Downloads
Copyright (c) 2025 Alisokhi Laia, Jenda Ingan Mahuli, Ismayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





