Pencabutan Hak Politik Terhadap Mantan Anggota Legislatif Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat berdampak luar biasa dalam stabilitas bangsa dan negara. beberapa kasus terjadi seorang mantan narapidana kasus korupsi, ketika sudah keluar dari menjalankan pidanannya, ternyata justru menjadi pejabat lagi di lingkungan dinasnya. Pencabutan hak politik terhadap mantan anggota legislatif pelaku tindak pidana korupsi adalah salah satu instrumen hukum yang bertujuan menjaga integritas dan stabilitas sistem politik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang pendekatannya dilakukan dengan cara memahami suatu permasalahan berlandaskan pada peraturan-peraturan atau literatur. Sanksi, pencabutan hak politik memberikan efek jera dan mencegah kembali terlibat dalam publik atau proses pemilihan. Namun, pencabutan hak politik seringkali diatur sebagai sanksi tambahan, sehingga tidak diterapkan disetiap kasus korupsi. Pengaturan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakanTerobosan dan dapat memberikan efek jera mengingat tindak pidana korupsi yang dapat berakibat rusaknya tatanan kehidupan bangsa. Pencabutan hak politik berupa hak dipilih dalam jabatan publik pelaku tindak pidana korupsi merupakan implementasi dari penerapan sanksi pidana yang bersifat extra ordinary enforcement. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf b angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pidana Tambahan yang berkaitan dengan pencabutan hak-hak tertentu, serta pidana pencabutan hak politik yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pencabutan hak politik termuat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota. Berdasarkan penjabaran diatas, untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik atau anggota legislatif, perlu dipertimbangkan pemberlakuan pencabutan hak politik seumur hidup. Ini akan memberikan efek jera dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam korupsi tidak memiliki kesempatan untuk kembali mengakses kekuasaan politik.
Downloads
Copyright (c) 2025 Donny Andy Pratama Sihombing, Ismayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





