Pertangungjawaban Pidana Pemberitaan Yang Berindikasi Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Pers Media Cetak
Abstract
Kebutuhan manusia akan informasi merupakan kebutuhan manusia yang lebih mudah untuk dipenuhi. Informasi yang deras dapat mempengaruhi kehidupan dunia yang dimana mulai dari berita ya atau dengan kata lain berita yang sudah ketinggalan zaman hingga informasi terbaru pun menjadi sangat mudah diakses sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan inilah yang dapat menjadi kreasi dan inovasi menusia. Penelitian ini lebih memfokuskan kepada penggambaran fenomena sosial yang berhubungan dengan objek penelitian, sehingga spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, Data-data primer yang diperoleh pada penelitian dikumpulkan, kemudian diolah dan diklasifikasikan kedalam bagian-bagian tertentu, untuk seterusnya. Prinsip-prinsip kode etik wartawan yang berindekasi pencemaran nama baik yang dilakukan pers media massa cetak berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik di koran merupakan suatu tindak pidana, karena telah memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Batas-batas suatu pemberitaaan dalam media massa cetak dapat pencemaran nama baik ditinjau dari perspektif yuridis pencemaran nama baik sumber daya manusia, bahwa kebijakan Kode Etik Jurnalistik belum efektif, karena masih terdapat pelanggaran kode etik yang memiliki unsur kesengajaan dan tidak kesengajaan. Pertanggungjawaban pidana bagi pers apabila melakukan perbuatan pencemaran nama baik kebijakan kode etik jurnalistik secara umum belum maksimal. Hasil analisis penulis menilai bahwa Kode Etik Jurnalistik masih relevan untuk mengatur para wartawan yang bekerja di dunia pers. Pasal-Pasal yang dituangkan dalam Kode Etik Jurnalistik berkaitaan dengan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun penulis menilai kinerja Dewan Pers belum maksimal.
Downloads
Copyright (c) 2025 Canro Purba, Zetria Erma, Yusuf Hanafi Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





