Implementasi Program Senam Ritmik Untuk Menstimulus Kemampuan Sensormotor Anak Tunawicara

  • Fadiyah Khairani Universitas Negeri Medan
  • Yunus Sembiring Universitas Negeri Medan
  • Jepinardin Laoly Universitas Negeri Medan
  • Arsenal Sinambela Universitas Negeri Medan
  • Yasir E. Rambe Universitas Negeri Medan
  • Indra Kasih Universitas Negeri Medan
  • Silvia Fauziah Nasution Universitas Negeri Medan
Keywords: Senam Ritmik, Anak Tunawicara, Sensorimotor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan relevansi program senam ritmik dalam menstimulasi kemampuan sensorimotor anak tunawicara melalui pendekatan studi literatur (literature review) yang disusun berdasarkan analisis tematik dari berbagai hasil penelitian nasional dan internasional. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mensintesis bukti ilmiah mengenai hubungan antara aktivitas ritmik, integrasi sensorimotor, dan perkembangan komunikasi nonverbal anak dengan hambatan bicara. Hasil kajian menunjukkan bahwa senam ritmik memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kemampuan sensorimotor anak tunawicara. Melalui kombinasi unsur musik, ritme, dan gerakan berulang, kegiatan ini mampu mengaktifkan hubungan antara sistem auditori, visual, dan motorik pada otak, sehingga memperkuat koordinasi, keseimbangan, serta kontrol postural anak. Selain manfaat fisik, senam ritmik juga berperan dalam pengembangan aspek psikologis dan sosial, seperti peningkatan konsentrasi, regulasi emosi, kepercayaan diri, dan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Aktivitas berkelompok dalam latihan ritmis membantu anak mengekspresikan diri melalui gerak nonverbal dan mengurangi hambatan komunikasi yang disebabkan oleh keterbatasan verbal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-05-09
How to Cite
Khairani, F., Sembiring, Y., Laoly, J., Sinambela, A., Rambe, Y. E., Kasih, I., & Nasution, S. F. (2026). Implementasi Program Senam Ritmik Untuk Menstimulus Kemampuan Sensormotor Anak Tunawicara. Jurnal Dunia Pendidikan, 6(5), 2520-2529. https://doi.org/10.55081/jurdip.v6i5.4933