Pemahaman Masyarakat Terhadap Tantangan Hukum Di Era Media Sosial Tentang Hak Digital Dan Kontroversi Privasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman masyarakat terhadap tantangan hukum di era media sosial, khususnya mengenai hak digital dan kontroversi privasi dalam kerangka hukum yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024. Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, data pribadi menjadi semakin rentan terhadap penyalahgunaan. Perubahan pada UU ITE 2024 memperkenalkan sejumlah pembaruan dalam perlindungan hak digital dan pengaturan privasi, termasuk mekanisme sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran privasi daring. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui survei dan wawancara mendalam untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat tentang regulasi yang berkaitan dengan hak digital serta implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian masyarakat menyadari keberadaan UU ITE, masih terdapat kebingungan dan kurangnya pemahaman mengenai detail peraturan yang melindungi privasi mereka secara digital. Selain itu, kontroversi terkait ketentuan privasi dalam UU ITE 2024 juga menimbulkan diskusi seputar batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan data. Temuan ini menegaskan perlunya sosialisasi lebih luas tentang UU ITE 2024 serta edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban digital mereka.
Downloads
Copyright (c) 2025 Swastati Gea, Yulkarnaini Siregar, Dewi Robiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





