Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null And Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata

  • Pius Eliadi Hia Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Adisti Putrianti Gulo Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Taufika Hidayati Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
Keywords: Yuridis, Hukum, Null and Void

Abstract

Putusan hakim yang menyatakan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, mempunyai akibat hukum atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, perjanjian itu tidak berlaku lagi atau tidak pernah dipertimbangkan dan dikembalikan kepada kondisi asli seperti pada saat perjanjian belum dilaksanakan. Dalam prakteknya, hakim yang memberikan putusan menyatakan perjanjian itu batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya obyektif suatu perjanjian yaitu mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak melanggar peraturan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-31
How to Cite
Pius Eliadi Hia, Adisti Putrianti Gulo, & Taufika Hidayati. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null And Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata. Jurnal Dunia Pendidikan, 5(2), 486-499. https://doi.org/10.55081/jurdip.v5i2.3141