Analisis Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null And Void) Menurut Ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata
Abstract
Putusan hakim yang menyatakan bahwa suatu perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, mempunyai akibat hukum atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, perjanjian itu tidak berlaku lagi atau tidak pernah dipertimbangkan dan dikembalikan kepada kondisi asli seperti pada saat perjanjian belum dilaksanakan. Dalam prakteknya, hakim yang memberikan putusan menyatakan perjanjian itu batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya obyektif suatu perjanjian yaitu mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak melanggar peraturan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Pius Eliadi Hia, Adisti Putrianti Gulo, Taufika Hidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.