Wanprestasi Akad Pembiayaan Mudharabah (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara sengketa wanprestasi dalam akad mudharabah. Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa di antara para pihak, kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memutus perkara, dan menganalisis kesesuaian putusan dalam dengan ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan Indonesia dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah sesuai dengan ketentuan kompetensi absolut yang diatur dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006. Dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat bebarapa poin yang dalam pandangan penulis kurang relevan, yakni mengenai putusan pembebanan uang dwangsom kepada para Tergugat serta terdapat inkonsistensi tuntutan ganti rugi dalam posita dan petitum yang diajukan Penggugat. Selain itu, terdapat penggunaan istilah yang seharusnya tidak melekat pada karakteristik akad mudharabah, yakni penggunaan istilah “utang” dan “margin” dalam putusan tersebut.
Downloads
Copyright (c) 2024 Fitri Hidayanti Hasibuan, Mhd. Yadi Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.