Upaya Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan untuk berpendapat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kebebasan berpendapat melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Taun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun faktanya kebebasan berpendapat belum sepenuhnya dilindungi sebagai hak kontitusional. Sehingga, ada beberapa pasal yang belum jelas batasannya sehingga menimbulkan multitafsir dan penerapannya justru membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik. Oleh karena itu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Jenis penelitian tertulis ini menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif melalui studi kepustakaan bahwa restorative justice berperan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan Masyarakat. Sehingga terciptalah keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat.
Downloads
Copyright (c) 2024 Sadarman Hia, Sehafati Hulu, Khomaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





