Upaya Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Sadarman Hia Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Sumatera Utara, Indonesia
  • Sehafati Hulu Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Sumatera Utara, Indonesia
  • Khomaini Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Pencemaran Nama Baik, Restorative justice, Tindak Pidana, UUITE

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan untuk berpendapat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kebebasan berpendapat melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Taun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun faktanya kebebasan berpendapat belum sepenuhnya dilindungi sebagai hak kontitusional. Sehingga, ada beberapa pasal yang belum jelas batasannya sehingga menimbulkan multitafsir dan penerapannya justru membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik. Oleh karena itu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Jenis penelitian tertulis ini menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif melalui studi kepustakaan bahwa restorative justice berperan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan Masyarakat. Sehingga terciptalah keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-24
How to Cite
Sadarman Hia, Sehafati Hulu, & Khomaini. (2024). Upaya Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Dunia Pendidikan, 4(2), 1031-1055. https://doi.org/10.55081/jurdip.v4i2.1922