Sosialisasi Peraturan Perpajakan Sektor Pariwisata Berdasarkan Ketentuan Terbaru

  • I Gede Yudi Arsawan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, DKI Jakarta, Indonesia
  • Anda Setiawati Fakultas Hukum Universitas Trisakti, DKI Jakarta, Indonesia
  • Ignatius Pradipa Probondaru Fakultas Hukum Universitas Trisakti, DKI Jakarta, Indonesia
Keywords: Pajak, Pariwisata, Utang Pajak

Abstract

Salah satu sumber pendapatan negara terbesar adalah berasal dari pajak. Pajak merupakan pungutan rakyat yang sifatnya dapat dipaksanakan oleh karena pemungutannya telah diatur dalam undang-undang sehingga dianggap telah mendapatkan persetujuan rakyat. Saat ini berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengalami perubahan, seperti misalnya peraturan perpajakan di sektor pariwisata yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian telah dicabut dan digantikan pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adanya pengaturan perpajakan yang baru di sektor pariwisata membuat para pelaku usaha dan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut membutuhkan informasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilakukan penyesuaian. Informasi tersebut menjadi suatu urgensi oleh karena jika terdapat kesalahan penerapan pajak dalam kegiatan di sektor pariwisata maka dapat mengakibatkan timbulnya utang pajak yang akan membebani masyarakat dan berdampak tidak baik bagi perputaran ekonomi di sektor pariwisata.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-06-11
How to Cite
Arsawan, I. G. Y., Setiawati, A., & Probondaru, I. P. (2025). Sosialisasi Peraturan Perpajakan Sektor Pariwisata Berdasarkan Ketentuan Terbaru. Jurnal Bina Pengabdian Kepada Masyarakat , 5(2), 192-200. https://doi.org/10.55081/jbpkm.v5i2.3747