Analisis Strategi Tata Kelola Fasilitas Olahraga Publik: Studi Kasus pada Lapangan Sidodadi Kota Semarang

Pengelolaan Ruang Publik Lapangan Olahraga

Authors

Lapangan Sidodadi merupakan salah satu ruang publik olahraga strategis di Kota Semarang yang memiliki fungsi sosial, kesehatan, dan rekreasi bagi masyarakat. Pasca revitalisasi, lapangan ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, namun dalam praktiknya masih dijumpai sejumlah permasalahan terkait pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Lapangan Sidodadi Kota Semarang Jawa Tengah dengan menggunakan pendekatan fungsi pengelolaan POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian ditentukan secara purposive, meliputi pihak DISPORA Kota Semarang, sekretariat pengelola lapangan, serta pengguna Lapangan Sidodadi. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Organizing dan Actuating relatif berjalan baik, ditandai dengan pembagian tugas yang jelas antara Dispora dan UPTD serta tingginya tingkat pemanfaatan lapangan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas olahraga. Namun, fungsi Planning masih belum optimal karena bersifat top-down dengan keterlibatan masyarakat yang terbatas dalam proses perencanaan. Sementara itu, fungsi Controlling menjadi aspek yang paling bermasalah, karena pengawasan masih bersifat reaktif, belum preventif, serta terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam menangani kerusakan fasilitas, kebersihan, dan dampak penggunaan intensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan Lapangan Sidodadi memerlukan penguatan aspek partisipasi masyarakat, koordinasi kelembagaan, serta sistem pengendalian yang lebih preventif untuk mewujudkan pengelolaan ruang publik yang berkelanjutan.